Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan digitalisasi layanan perpajakan melalui sistem Coretax DJP. Salah satu perubahan yang perlu diketahui Wajib Pajak adalah pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang kini dapat disampaikan langsung melalui akun Coretax DJP. Artinya, selain melalui media konvesional seperti pos atau email, Wajib Pajak juga perlu rutin memantau akun Coretax agar tidak melewatkan informasi penting dari DJP.
Apa Itu SP2DK?
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak apabila terdapat data atau informasi yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Perlu dipahami, menerima SP2DK bukan berarti Wajib Pajak langsung dianggap melakukan pelanggaran atau penghindaran pajak. Surat ini merupakan bagian dari proses pengawasan dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas data yang dimiliki DJP.
Kini SP2DK Masuk ke Akun Coretax DJP
Seiring implementasi Coretax DJP, pengiriman SP2DK kini dapat dilakukan melalui akun Coretax milik masing-masing Wajib Pajak. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar Wajib Pajak secara berkala memeriksa akun Corextax untuk melihat apakah terdapat notifikasi, surat, atau proses administrasi yang memerlukan tindak lanjut. Meski demikian, pada masa transisi DJP masih dapat mengirimkan SP2DK melalui media lain, seperti:
- Akun Coretax DJP
- Email yang terdaftar pada Coretax
- Pos atau jasa pengiriman
- Kurir
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SP2DK?
Jika Anda menerima SP2DK, jangan panik. Langkah yang sebaiknya dilakukan adalah:
- Baca isi SP2DK dengan teliti.
- Pahami data atau informasi yang diminta DJP.
- Siapkan dokumen pendukung yang relevan.
- Berikan penjelasan sesuai kondisi yang sebenarnya.
- Sampaikan tanggapan melalui Coretax DJP atau langsung ke KPP apabila diperlukan.
Mengapa Penting Rutin Mengecek Akun Coretax?
Banyak Wajib Pajak masih terbiasa menunggu surat fisik dari kantor pajak. Dengan sistem administrasi yang semakin digital, berbagai layanan dan komunikasi dari DJP kini mulai dialihkan ke akun Coretax. Dengan rutin memeriksa akun Coretax, Wajib Pajak dapat:
- Mengetahui lebih cepat apabila ada surat dari DJP.
- Menghindari keterlambatan memberikan tanggapan.
- Memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tepat waktu.
- Mengurangi risiko terlewatnya informasi penting.




