Banyak pelaku usaha mencari cara agar pajak perusahaan lebih efisien. Salah satunya strategi yang sering diperbincangkan adalah mendirikan beberapa PT supaya omzet setiap perusahaan terlihat lebih kecil. Harapannya, beban pajak dapat ditekan atau perusahaan tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.
Namun, apakah punya banyak PT biar pajak lebih kecil benar-benar diperbolehkan?
Jawabannya adalah tergantung tujuan dan substansi bisnisnya. Jika pemisahan perusahaan hanya dilakukan untuk memperoleh keuntungan pajak tanpa alasan bisnis yang jelas, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai firm splitting.
Apa Itu Firm Splitting?
Firm Splitting adalah praktik memecah satu kegiatan usaha menjadi beberapa entitas yang secara ekonomi masih saling berkaitan, dengan tujuan memperoleh manfaat perpajakan atau fasilitas tertentu. Misalnya, sebuah perusahaan dengan omzet Rp30 miliar membentuk tiga PT baru sehingga masing-masing hanya memiliki omzet Rp10 miliar. Secara administratif terlihat berbeda, tetapi:
- Pemiliknya sama.
- Kantornya sama.
- Karyawannya sama.
- Pelanggannya sama.
- Operasional bisnisnya saling bergantung.
Apabila pemisahan tersebut tidak didukung alasan bisnis yang nyata, DJP dapat menilai bahwa seluruh entitas tersebut pada hakikatnya merupakan satu kesatuan usaha.
Mengapa Pelaku Usaha Melakukannya?
Beberapa alasan yang sering ditemukan antara lain:
- Menjaga omzet setiap perusahaan tetap di bawah batas tertentu.
- Memanfaatkan fasilitas perpajak yang memiliki batas peredaran bruto.
- Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
- Memisahkan transaksi hanya untuk tujuan administrasi perpajakan.
Padahal, apabila tujuan utamanya hanya untuk memperoleh keuntungan pajak tanpa adanya business purpose yang jelas, praktik tersebut berpotensi dipermasalahkan oleh otoritas pajak.
DJP Kini Lebih Waspada
Pemerintah terus memperkuat aturan anti-penghindaran pajak. Salah satunya melalui kebijakan terbaru mengenai PPh Final UMKM yang secara tegas bertujuan mencegah praktik firm splitting, yaitu pemecahan usaha hanya agar omzet setiap entitas tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas pajak. Dalam proses pemeriksaan, DJP dapat melihat berbagai indikator, seperti:
- Kesamaan pemilik atau pengendali usaha.
- Lokasi usaha yang sama.
- Karyawan yang sama.
- Pelanggan dan pemasok yang sama.
- Kegiatan usaha yang saling bergantung.
- Alur transaksi yang tidak mencerminkan kondisi bisnis sebenarnya.
Jika ditemukan bahwa beberapa PT tersebut pada hakikatnya merupakan satu kesatuan usaha, DJP dapat melakukan penilaian lebih lanjut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kapan Memiliki Banyak PT Tetap Diperbolehkan?
Memiliki lebih dari satu PT bukanlah hal yang dilarang. Hal tersebut sah apabila memang didasarkan pada kebutuhan bisnis, misalnya:
- Memisahkan lini usaha yang berbeda.
- Mengundang investor pada bisnis tertentu.
- Mengelola risiko bisnis.
- Memenuhi kebutuhan regulasi atau perizinan.
- Meningkatkan efisiensi operasional.
Yang menjadi perhatian bukan jumlah PT yang dimiliki, melainkan tujuan dan substansi ekonominya.
Risiko Jika Melakukan Firm Splitting
Apabila struktur perusahaan dianggap sebagai firm splitting, pelaku usaha dapat menghadapi berbagai risiko, seperti:
- Pemeriksaan pajak.
- Koreksi atas perhitungan pajak.
- Sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
- Sengketa pajak apabila terdapat perbedaan penafsiran.
Karena itu, restrukturisasi perusahaan sebaiknya dilakukan berdasarkan business purpose, bukan semata-mata untuk mengurangi pajak.
Fokus pada Business Purpose
Dalam dunia perpajakan, prinsip substance over form semakin menjadi perhatian. Artinya, DJP tidak hanya melihat bentuk hukum perusahaan, tetapi juga menilai apakah terdapat alasan bisnis yang nyata di balik pembentukan beberapa entitas. Apabila pemisahan usaha memang dilakukan untuk kebutuhan operasional, strategi bisnis, atau investasi yang dapat dibuktikan, maka struktur tersebut umumnya memiliki dasar yang lebih kuat dibandingkan pemisahan yang semata-mata bertujuan mengurangi pajak.




