Bank Indonesia Batal Luncurkan “Payment ID” pada 17 Agustus Mendatang

A vibrant cityscape featuring tall skyscrapers and a footbridge adorned with plants, showcasing urban architecture.

Jakarta – Rencana Bank Indonesia (BI) untuk meluncurkan Payment ID bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 dipastikan batal. BI menegaskan, teknologi ini masih berada dalam tahap uji coba atau eksperimentasi sehingga belum siap diimplementasikan secara luas.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa proses pengembangan Payment ID memerlukan teknologi dan sistem pembayaran yang matang. Pembangunan sistem dan infrastruktur data secara menyeluruh diperkirakan masih membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi. Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan,” jelas Dicky di Jakarta

Ia menambahkan, uji coba Payment ID lanjutan baru akan dilakukan sekitar September 2025, dimulai dengan program bantuan sosial (bansos) nontunai di Banyuwangi, Jawa Timur. Tahap ini akan menjadi salah satu langkah awal untuk menguji keandalan sistem dalam skema penggunaan yang lebih luas.

Dicky memastikan bahwa desain dan pemanfaatan Payment ID akan menempatkan keamanan transaksi masyarakat sebagai prioritas utama. Akses informasi Payment ID hanya akan diberikan kepada pihak otoritas yang memiliki kontrak atau kerja sama resmi, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut, Dicky menegaskan bahwa apabila menyangkut data individu, penggunaan Payment ID harus mengikuti ketentuan dan sistem yang berlandaskan prinsip private consent based, yakni dengan meminta persetujuan dari pemilik data sesuai aturan yang berlaku.

Pengembangan Payment ID juga akan sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). BI menegaskan bahwa kerahasiaan data individu menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pengembangan hingga implementasi.

Dicky menegaskan bahwa penggunaan Payment ID dalam instrumen pembayaran masih memerlukan waktu panjang dan harus melalui berbagai tahapan uji coba.

“Termasuk keamanan data individu, dan harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP dan UU terkait lainnya yang telah ada,” pungkasnya.

Sumber : pajak.com

Scroll to Top