Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini mulai berlaku sejak 22 April 2026 dan membawa sejumlah perubahan penting terkait fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Kebijakan ini tentunya bertujuan untuk memberikan dukungan yang lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Perubahan Utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026
Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5%
Salah satu kabar baik bagi pelaku UMKM adalah tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% dari omzet, sehingga tidak ada kenaikan tarif pajak sebagaimana sempat dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat.
Batas Omzet Tetap Rp4,8 Miliar per Tahun
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak masih dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.
Penerima Fasilitas Dibatasi
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah kelompok Wajib Pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Saat ini fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh 1 orang, dan Koperasi.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, Firma, PT umum, BUMDes, dan BUMDes Bersama tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM dan wajib menggunakan mekanisme pajak sesuai ketentuan umum PPh Badan.
Tarif 0,5% Berlaku Tanpa Batas Waktu untuk Orang Pribadi
Perubahan yang paling signifikan adalah penghapusan batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Selama masih memenuhi syarat dan omzet tidak melebihin Rp4,8 miliar per tahun, kedua kelompok tersebut dapat terus menggunakan tarif 0,5% ntanpa batas waktu. Sebelumnya, fasilitas ini memiliki jangka waktu tertentu.
Dampak bagi Pelaku UMKM
PP No. 20 Tahun 2026 memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku UMKM, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi. Tarif PPh Final tetap dipertahankan sebesar 0,5%, sehingga beban pajak tetap ringan dan tidak mengganggu arus kas usaha. Selain itu, fasilitas tarif 0,5% kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga UMKM tidak perlu khawatir kehilangan fasilitas karena berakhirnya masa penggunaan. Dari sisi administrasi, mekanisme perpajakan juga tetap sederhana karena pajak dihitung berdasarkan omzet, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menghadapi proses perhitungan yang kompleks.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- CV, Firma, dan PT umum tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
- Pelaku usaha yang terdampak perlu mempersiapkan pembukuan dan perhitungan pajak sesuai ketentuan umum PPh Badan.
Perbandingan PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan PP Nomor 55 Tahun 2022
| Aspek | Ketentuan Sebelumnya (PP No. 55/2022) |
Ketentuan Terbaru (PP No. 20/2026) |
| Penerima Tarif PPh Final 0,5% | Orang Pribadi, Koperasi, CV, Firma, BUMDes, PT Perorangan, dan PT Biasa. | Dibatasi hanya untuk OP, PT Perorangan, dan Koperasi. |
| Penggunaan Tarif oleh CV & Firma | Dapat menggunakan tarif 0,5% sesuai masa berlaku (4 Tahun). | Tidak dapat menggunakan tarif 0,5% untuk peserta baru. |
| Penggunaan Tarif oleh PT Biasa | Dapat menggunakan tarif 0,5% sesuai masa berlaku (3 Tahun). | Tidak dapat menggunakan tarif 0,5% untuk peserta baru. |
| Penggunaan Tarif oleh BUMDes | Dapat menggunakan tarif 0,5% sesuai masa berlaku (4 Tahun). | Tidak dapat menggunalan tarif 0,5% untuk peserta baru. |
| Status PT Perorangan | Tarif 0,5% berlaku dalam jangka waktu tertentu (4 Tahun). | Tetap dapat menggunakan tarif 0,5% selama memenuhi ketentuan omzet s.d Rp,8M. |
| Ketentuan Penggabungan Omzet | Tidak ada aturan penggabungan omzet badan dan pemilik. | Seluruh omzet usaha milik OP diperhitungkan bersama. |





1 thought on “PP Nomor 20 Tahun 2026: Perubahan Ketentuan PPh Final UMKM yang Perlu Diketahui”
nice info…
terima kasih kakak