Saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, sebagian wajib pajak terkejut karena status SPT yang biasanya nihil tiba-tiba berubah menjadi kurang bayar.
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan:
“Saya sudah dipotong pajak oleh kantor setiap bulan, tapi kenapa masih kurang bayar?”
Sebelum panik, perlu pahami bahwa status kurang bayar tidak selalu berarti ada kesalahan pada sistem. Dalam banyak kasus, Coretax hanya menghitung kembali seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak selama satu tahun pajak.
Lalu, Mengapa SPT Bisa Menjadi Kurang Bayar?
Coretax melakukan perhitungan berdasarkan seluruh data penghasilan yang dimiliki wajib pajak. Sistem akan membandingkan total pajak yang seharusnya terutang dengan pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan selama tahun berjalan. Jika jumlah pajak yang telah dipotong lebih kecil dari pajak yang seharusnya terutang maka akan muncul status kurang bayar.
Salah satu penyebab yang paling umum munculnya status kurang bayar adalah adanya penghasilan dari pekerjaan tambahan seperti freelance, endorsement, usaha pribadi, atau sumber penghasilan lainnya yang belum dipotong pajak.
Saat pelaporan SPT Tahunan, seluruh penghasilan tersebut harus digabungkan. Akibatnya, total pajak yang terutang menjadi lebih besar dibandingkan pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan sehingga Coretax menampilkan status kurang bayar. Banyak wajib pajak mengira bahwa Coretax mengalami kesalahan ketika status SPT berubah menjadi kurang bayar. Padahal, sistem hanya melakukan rekonsiliasi atas seluruh data penghasilan dan kredit pajak yang tersedia.
Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa kondisi kurang bayar merupakan hal yang wajar apabila terdapat lebih dari satu sumber penghasilan atau terdapat perbedaan antara pajak yang telah dipotong dengan pajak yang seharusnya terutang setelah dihitung secara tahunan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika SPT Kurang Bayar?
Jika Coretax menunjukkan status kurang bayar, jangan langsung menyimpulkan bahwa terjadi kesalahan sistem. Langkah yang sebaiknya dilakukan adalah:
- Periksa kembali seluruh sumber penghasilan selama tahun pajak.
- Pastikan seluruh bukti potong telah masuk dan sesuai.
- Cek kembali status PTKP dan data keluarga.
- Lakukan perhitungan ulang apabila memiliki penghasilan dari pekerjaan tambahan atau usaha sampingan.
- Jika masih ragu, konsultasika dengan konsultan pajak atau KPP terdaftar.




