PP Nomor 20 Tahun 2026: Perubahan Ketentuan PPh Final UMKM yang Perlu Diketahui

Perubahan Utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026

Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5%

Salah satu kabar baik bagi pelaku UMKM adalah tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% dari omzet, sehingga tidak ada kenaikan tarif pajak sebagaimana sempat dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat.

Batas Omzet Tetap Rp4,8 Miliar per Tahun

Penerima Fasilitas Dibatasi

Tarif 0,5% Berlaku Tanpa Batas Waktu untuk Orang Pribadi

Dampak bagi Pelaku UMKM

Hal yang Perlu Diperhatikan

Perbandingan PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan PP Nomor 55 Tahun 2022

Aspek Ketentuan Sebelumnya
(PP No. 55/2022)
Ketentuan Terbaru
(PP No. 20/2026)
Penerima Tarif PPh Final 0,5% Orang Pribadi, Koperasi, CV, Firma, BUMDes, PT Perorangan, dan PT Biasa. Dibatasi hanya untuk OP, PT Perorangan, dan Koperasi.
Penggunaan Tarif oleh CV & Firma Dapat menggunakan tarif 0,5% sesuai masa berlaku (4 Tahun). Tidak dapat menggunakan tarif 0,5% untuk peserta baru.
Penggunaan Tarif oleh PT Biasa Dapat menggunakan tarif 0,5% sesuai masa berlaku (3 Tahun). Tidak dapat menggunakan tarif 0,5% untuk peserta baru.
Penggunaan Tarif oleh BUMDes Dapat menggunakan tarif 0,5% sesuai masa berlaku (4 Tahun). Tidak dapat menggunalan tarif 0,5% untuk peserta baru.
Status PT Perorangan Tarif 0,5% berlaku dalam jangka waktu tertentu (4 Tahun). Tetap dapat menggunakan tarif 0,5% selama memenuhi ketentuan omzet s.d Rp,8M.
Ketentuan Penggabungan Omzet Tidak ada aturan penggabungan omzet badan dan pemilik. Seluruh omzet usaha milik OP diperhitungkan bersama.

1 thought on “PP Nomor 20 Tahun 2026: Perubahan Ketentuan PPh Final UMKM yang Perlu Diketahui”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top