PMK 28 Tahun 2026 vs PMK 39 Tahun 2018: Apa yang Berubah dalam Aturan Restitusi Pajak? Yuk simak!

Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak merupakan salah satu bentuk pelayanan perpajakan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018. Seiring dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan dan kebutuhan peningkatan kepastian hukum, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mencabut dan menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2018 beserta seluruh perubahannya.

PMK Nomor 39 Tahun 2018

PMK Nomor 39 Tahun 2018 tanggal 12 April 2018 tentang “Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak” merupakan landasan hukum dalam pemberian restitusi dipercepat kepada Wajib Pajak tertentu. Peraturan tersebut mengatur beberapa kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan, yaitu:

  1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi indikator kepatuhan perpajakan.
  2. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan batasan nilai lebih bayar dan kriteria administratif tertentu.
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, khususnya dalam pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PMK Nomor 28 Tahun 2026

Sebagai bentuk penyempurnaan regulasi, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 29 April 2026 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak;
  • Memperkuat akuntabilitas dalam pemberian restitusi;
  • Menyederhanakan prosedur administrasi;
  • Meningkatkan kualitas layanan perpajakan; dan
  • Memastikan bahwa fasilitas restitusi diberikan secara tepat sasaran.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tetap dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, sehingga proses penyelesaian permohonan dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap memperhatikan validitas data perpajakan. Pokok Pengaturan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 mempertahankan tiga kelompok penerima fasilitas restitusi dipercepat, yaitu:

  1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 17D UU KUP, yaitu Wajib Pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar; dan
  3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN, termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu. Dengan adanya ketentuan baru tersebut, diharapkan proses restitusi pajak dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung peningkatan kepatuhan sukarela serta terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan kredibel.

Perbandingan PMK Nomor 39 Tahun 2018 dan PMK Nomor 28 Tahun 2026

Aspek PMK No. 39 Tahun 2018 PMK No. 28 Tahun 2026
Kriteria Wajib Pajak Tertentu Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan. Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak pernah terlambat melunasi utang pajak dalam 5 tahun terakhir.
Persyaratan Laporan Keuangan Laporan keuangan diaudit dan memperoleh opini WTP. Terdapat persyaratan tambahan terkait penyajian ulang laporan keuangan, koreksi fiskal signifikan, dan masa penugasan auditor.
Pencabutan Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Ketentuan pencabutan masih terbatas. Ditambahkan beberapa alasan pencabutan, seperti keterlambatan SPT Masa dan tunggakan pajak.
Batas Restitusi PKP Berisiko Rendah Lebih bayar hingga Rp5 miliar. Lebih bayar maksimal Rp1 miliar per Masa Pajak.
Mekanisme Pengajuan Permohonan Permohonan diajukan melalui KPP. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top