Perkembangan perdagangan digital di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Mulai dari UMKM hingga perusahaan besar kini memanfaatkan marketplace dan platform digital untuk menjual produk maupun jasa kepada konsumen.
Seiring pertumbuhan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPH) atas transaksi e-commerce. Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, meningkatkan kebutuhan pajak, serta memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha online dan offline.
Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak
Melalui kebijakan terbaru, marketplace yang ditunjuk oleh DJP dapat bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Artinya, marketplace akan membantu pemerintah memungut pajak dari transaksi yang dilakukan oleh penjual yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, penting untuk dipahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sederhana dan efisien.
Siapa yang Akan Dikenakan Pemungutan PPh?
Secara umum, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan terhadap pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui marketplace. Namun, terdapat beberapa pengecualian. Salah satunya adalah pelaku usaha orang pribadi dengan omzet tertentu yang masih berada dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, tidak semua poenjual online otomatis dikenakan pemungutan pajak melalui marketplace.
Berapa Tarif Pajaknya?
Berdasarkan ketentuan yang beredar, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang diterima penjual melalui platform digital. Pajak yang dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Dengan demikian, pajak yang telah dipungut tidak serta-merta menjadi tambahan beban pajak, melainkan diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan tahunan wajib pajak.
Apa Dampaknya Bagi UMKM dan Seller Online?
Bagi pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, kebijakan ini tidak akan memberikan perubahan yang signifikan. Sebaliknya, kebijakan ini justru dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Mengurangi risiko keterlambatan pembayaran pajak.
- Meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.
- Membantu pencatatan omzet menjadi lebih transparan.
- Memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan.
Namun, pelaku usaha tetap perlu melakukan pencatatan keuangan yang baik agar dapat memastikan kesesuaian antara omzet yang tercatat di marketplace dengan laporan keuangan dan pelaporan pajak.




