Aturan Pajak Penghasilan E-Commerce Terbaru: Apa yang Harus Diketahui Penjual Online?

Seiring pertumbuhan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPH) atas transaksi e-commerce. Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, meningkatkan kebutuhan pajak, serta memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha online dan offline.

Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak

Siapa yang Akan Dikenakan Pemungutan PPh?

Berapa Tarif Pajaknya?

Apa Dampaknya Bagi UMKM dan Seller Online?

LAYANAN KAMI

ARTIKEL POLULER

SHARE POST
Facebook
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top