Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menjamin tidak akan memeriksa ulang terhadap harta yang telah dilaporkan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataan ini meluruskan kesimpangsiuran informasi yang sempat disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Menkeu menjamin data yang sudah didaftarkan tidak akan diulik kembali, dan ke depannya wajib pajak hanya perlu membayar pajak secara normal sesuai dengan perkembangan bisnis mereka.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” tegas Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Jaga Kepastian Hukum dan Iklim Usaha
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau peserta pengampunan pajak agar tidak resah demi menjaga kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif. Sebagai langkah konkret, Purbaya menyatakan akan menegur Direktur Jenderal Pajak agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan dan memutuskan untuk memusatkan seluruh pengumuman kebijakan strategis perpajakan melalui satu pintu, yaitu Menteri Keuangan.
“Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya saja, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan,” ujarnya.
Tidak Ada Tax Amnesty Baru
Selain menjamin keamanan data peserta sebelumnya, Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menerapkan kebijakan pengampunan pajak baru di masa mendatang, setelah sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2022. Menurutnya, kebijakan tax amnesty yang berulang kali justru berisiko membuka celah suap terhadap pegawai pajak dan menambah beban pemeriksaan, sehingga pemerintah lebih memilih memperkuat prosedur perpajakan yang ada secara konsisten.




