Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang berlaku mulai 4 Mei 2026 sebagai panduan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosian Rules atau GloBE) di Indonesia, sekaligus aturan pelaksana dari PMK Nomor 136 Tahun 2024. Aturan ini merinci tata cara penyampaian GloBE Information Return bagi perusahaan multinasional, di mana wajib pajak yang memenuhi kriteria nominal diwajibkan untuk mengajukan penambahan status secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak elektronik paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.
Dalam hal pelaporan, wajib pajak diharuskan menyampaikan SPT Tahunan PPh terkait pelaksanaan GloBE yang terdiri dari SPT PPh GloBE, SPT PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT, dan/atau SPT PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR) secara elektronik paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE, dengan pelonggaran perpanjangan waktu maksimal 2 bulan khusus pada tahun pertama. Selain itu, SPT Tahunan PPh GloBE, PER-6/2026 juga mengatur kewajiban penyusunan GloBE Information Return (GIR) serta Notifikasi. Entitas Induk Utama juga wajib menyusun laporan GloBE Information Return (GIR) berformat XML yang diserahkan paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan, GloBE atau 18 bulan khusus pada tahun pertama. Bagi entitas yang dikecualikan dari kewajiban GIR, Pasal 14 dan Pasal 15 PER-6/2026 mewajibkan penyampaian Notifikasi elektronik dalam batas waktu yang persis sama. Bukti tanda terima GIR maupun Notifikasi wajib dilampirkan pada SPT Tahunan.
Terkait aspek finansial, seluruh pajak tambahan terutang baik berdasarkan Income Inclusion Rule atau IIR, DMTT, maupun UTPR wajib disetorkan paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE menggunakan Kode Akun Pajak 411618. Kode jenis setoran dibedakan menjadi tiga, yaitu KJS 610 untuk IIR, KJS 620 untuk UTPR, dan KJS 630 untuk DMTT. Untuk memastikan kepatuhan yang menyeluruh terhadap seluruh ekosistem baru ini, DJP diberikan mandat pengawasan lewat Pasal 23 PER-6/2026, yang mengizinkan otoritas untuk melakukan kunjungan hingga meminta dokumen konsolidasi.
Source: https://ortax.org/djp-terbitkan-per-6-2026-atur-teknis-pelaporan-pajak-minimum-global




